JAKARTA - DPR telah mengesahkan lima daerah otonomi
baru (DOB). Lima daerah tersebut tidak boleh mengganggu Pemilu 2014,
yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Daerah
otonom tidak boleh mengubah format dan desain Pemilu 2014. Artinya,
daerah otonom baru ini tidak boleh mengubah dapil dan alokasi DPRD,"
kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa
(23/10/2012).
Agun menjelaskan, persoalan-persoalan daerah tersebut dapat diselesaikan dengan RUU DOB. Contohnya, soal batas wilayah.
Agung
menjelaskan, perbatasan di kecamatan harus dilengkapi titik koordinat
dan nama desa, sehingga tidak menimbulkan persoalan.
"Karena ini berkaitan dengan penyerahan aset dan dukungan dana awal penyelenggaraan pemerintahan," ucapnya.
Kelima
DOB yang disetujui dalam raker dengan pemerintah adalah Provinsi
Kalimantan Tenggara (Kaltara); Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat;
Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat; Kabupaten Pegunungan Arfak,
Papua Barat; dan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Menurut Agun,
proses peresmian lima DOB akan berlangsung selama sembilan bulan. Proses
dimulai dengan pengangkatan seorang pejabat, gubernur, dan bupati yang
ditunjuk oleh Mendagri.
"Pejabat itu ditugaskan selama setahun.
Jika baik kinerjanya, bisa diperpanjang 1 tahun. Jadi, namanya pejabat
gubernur dan pejabat bupati," jelasnya.
Selama sembilan bulan itu pula, harus disiapkan kantor, SDM, dan keuangan.
"Setelah
semuanya siap, baru ditetapkan pejabatnya. Pejabat diberi tugas dua
tahun. Setelah itu baru terbentuk DPRD-nya," terang politisi Partai
Golkar.
Agung memaparkan, DOB disetujui dengan alasan rakyat memiliki hak dilayani dan disejahterakan oleh pemerintah.
"Pemekaran akan berhenti kalau negara bisa menjangkau dan mensejahterakan rakyat di seluruh Indonesia," cetusnya. (*)
0 komentar:
Tulis Komentar Anda Di Bawah Ini
Komentarlah Tentang Artikel Kami